Friday, November 22, 2013

Jenis Pernikahan/Perkawinan Adat Biak

Keaneka ragaman budaya bangsa IndonesIa ditunjukan dari adanya berbagai suku bangsa, bahasa daerah dan pola perilaku yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Perbedaan ini menunjukan juga bahwa hukum sebagai salah satu unsur kebudayaan, terutama hukum adat, yang mengatur kehidupan tiap masyarakat antara satu daerah dengan daerah lain juga berbeda. Di satu sisi masyarakat menganggap penting untuk tetap mempertahankan nilai-nilai budaya yang dimiliki termasuk didalamnya hukum local (adat), namun tidak jarang disisi lain nilai-nilai budaya tersebut bertentangan dengan peraturan hukum nasional yang diciptakan dan digunakan sejak Indonesia merdeka. Proses perkawinan adat merupakan salah satu aspek budaya yang penting didalam masyarakat yang sudah jelas berbeda tata cara antara suku, derah yang satu dengan yang lainnya. Khususnya masyarakat biasa proses perkawinan adat bersifat sakral dan magis. Dengan demikian maka proses perkawinan adat biak diatur secara hati-hati, sistematis dan penuh kesungguhan yang bertanggung jawab, sebab akibat sanksi hukum adatnya cukup berat bila tidak terproses sebagaimana mestinya.

 Orang Biak mengenal beberapa jenis perkawinan adat yang disesuaikan dengan status sosial dan gaya hidupnya. Perkawinan bagi orang biak tidak semata-mata untuk memperoleh keturunan dan pemenuhan biologis akan tetapi berkaitan erat dengan peran dan fungsi yang disandang oleh seseorang dalam kelompok masyarakatnya serta keberlangsungan marga (Keret atau Er).

Jenis-jenis perkawinan adat yang pada umumnya terjadi dikalangan masyarakat biak itu antara lain

PERKAWINAN MURNI (FARBAKBUK BEKAKU)
Jenis perkawinan ini dipandang sangat terhormat dikalangan masyarakat biak karena memenuhi syarat-syarat utama norma adat byak sebagaimana akan dijelaskan pada Bab II berikut ini, jenis perkawinan ini gampang – sulit terlaksana dikalangan orang byak karena yang dipertaruhkan disini adalah derajat atau harga diri dan kedua pihak keret marga yang bersangkutan langsung dalam proses perkawinan adat tersebut, penonjolan harta kekayaan , kemampuan memberi mas kawin, disiplin dalam soal tepat waktu melunasi maskawin dalam pelaksanaan pesta perkawinan adat yang bersangkutan.


PERKAWINAN KENALAN (FARBAKBUKMANIBOW)
Jenis perkawinan ini adalah sebagal wujud dan tindak lanjut dari niat dua orang yang berkenalan baik, artinya sebagal balas jasa dari kedua kenalan yang saling menguntungkan misalnya ketika salah satu kenalan (teman) yang lain dari himpitan kesulitannya. Dengan demikian, maka kedua kenalan atau teman baik itu berikrar untuk saling mengawinkan anaknya kelak sebagai tanda persahabatan itu agar berlangsung terus. Biasanya proses perkawinannya tidak sama persis seperti proses perkawinan murni (Farbakbuk bekaku) misalnya : Nilai maskwain disesuaikan kemampuan pihak keluarga yang memberi, sedangkan syarat – syarat proses perkawinan adat yang lain tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.


KAWIN LARI ( PARBAKBUK BEBUR)
Jenis perkawinan ini terlaksana sebagai wujud dari niat seorang laki-laki / atau perempuan tidak direstui oleh pihak keluarga karena pihak keluarga mempunyai calon lain diluar keinginan kedua orang tersebut.
Bila terjadi seperti itu, maka wanita yang bersangkutan mengambil keputusan lari kawin dengan calon suami yang telah menjadi pilihannya dengan penuh resiko. Perkawinan ini disebut Farbakbuk Bin Berbur perempuan yang lari kawin).
Sebaliknya kalau wanita (perempuan) tidak berani lari kawin, maka laki – laki yang mengambil inisiatif merampas wanita tersebut dari keluarganya untuk dijadikan istri, sudah jelas penuh resiko.
Perkawinan ini disebut Farbakbuk Pasposer ( perkawinan karena perampasan), Perkawinan adat, jenis ini prosedurnya jauh berbeda dengan proses perkawinan tersebut diatas karena sifatnya terpaksa dan mengundang emosi keluarga pihak perempuan, maka biasanya maskawin yang diminta oleh pihak perempuan pun mahal (Dua kali lipat) karena sanksi adat.


PERKAWINAN PERGANTIAN TUNGKU (FARBAKBUK KINKAFSR)
Jenis perkawinan ini dapat di setujui kalangan masyarakat adat byak untuk diberlakukan khusus bagi seseorang laki-laki yang apabila istri pertamanya telah meninggal ( Wafat), maka adik kandung yang sudah genap usia kawin, dibenarkan kawin dengan kakak iparnya agar hubungan kekeluargaan yang ada tetap berlangsung terus. Proses perkawinannya, biasanya tidak diacarakan tetapi langsung menjadi istri (Suami – Isteri) artinya cukup dengan mendapat restu dari kedua belah pihak keluarga yang bensangkutan dan maskawinnya terserah dan kepada kemampuan pihak keluarga laki-laki dan tidak dipaksakan.


PERKAWINAN PENGGANTI KORBAN PEMBUNUHAN (FARBAKBUK BIN BABYAK)
Jenis perkawinan ini dikalangan masyarakat byak termasuk perkawinan luar biasa, karena wanita diberikan oleh keluarga pihak pelaku pembunuhan kepada pihak keluarga yang menjadi korban sebagai pengganti dengan maksud agar wanita tersebut kelak dalam perkawinannya melahirkan seorang anak sebagai pengganti korban dan selain dari itu berfungsi sebagai alat perdamaian dan sekaligus mengikat hubungan kekeluargaan diantara kedua keluarga yang bersangkutan serta menghilangkan dendam kusumat.

Proses perkawinan adat ditiadakan termasuk maskawinnya dengan catatan bila dikemudian hari bila melahirkan seorang anak wanita dan ada maskawin, maka maskawinnya separuh / sebagian diberikan kepada keluarga korban sebagai tanda.


PERKAWINAN HADIAH PERAMPASAN SEBAGAI BUDAK (TARBAKBUK WOMEN)
Jenis perkawinan ini ada pada masyarakat byak “tempo doeloe”, sekarang sudah tidak ada lagi, dan mungkin sekali masih terdapat dikalangan masyarakat didaerah terpencil dipedalaman Papua atau didaerah-daerah terisolir pada lembah-lembah barisan pegunungan tengah Papua. Jenis perkawinan ini dikalangan masyarakat byak “tempo doeloe” terjadi bila marga-marga disuatu kampung menyerang kampung lain karena suatu sebab khusus, sebab khusus itu antara lain:
Kampung itu pernah diserang oleh kampung yang bersangkutan (Balas dendam).
Kampung yang bersangkutan dicurigai sebagai mata-mata yang memudahkan kampung mereka diserang.
Kampung yang bersangkutan dinilai berpeluang potensi ekonomis
Kampung yang bersangkutan dinilai letaknya strategis guna mengatur teknik penyerangan dan darat maupun dan laut.

Pada waktu serangan atau perang suku itu, pihak yang lebih kuat merampas dan membawa pergi secara paksa wanita muda yang belum kawin atau wanita muda yang sudah kawin sebagai hadiah kemenangan untuk kemudian dijadikan istri.

Wanita yang dirampas dalam serangan atau perang suku itu menurut aturan perang suku harus berasal dari tokoh masyarakat kampung yang dikalahkan.

Syarat wajib dalam perang suku masyarakat byak “tempo doeloe” ini diperlukan sebagai :

Pameran kekuatan dan kehebatan dalam teknik perang suku (perang tradisional).

Pameran patriotik, sebagai motifasi kepada generasi muda untuk selalu memiliki jiwa perang (Patriotik) tidak mudah menyerah dan selalu mencontohi leluhur yang selalu pemberani (Mambri)

Mambri adalah orang kuat dalam masyarakat kampung yang selain memiliki keunggulan perang, memiliki sifat dan sikap tidak kenal menyerah dalam kondisi apapun, dan selalu berada pada posisi terdepan dan tidak perlu mundur ketengah dan kebelakang dalam kepemimpinannya, dengan demikian dia adalah “Snon kaku byak (Laki-laki sejati Biak) dengan gelar “Mambri” (Orang Kuat / Strong man).

Proses perkawinan pada jenis perkawinan “ women” (Budak) ini ditiadakan karena tidak ada wali orang tua yang jelas, demikian prosesi perkawinan diatur oleh kesepakatan tua-tua adat dalam kampung kepada siapa wanita yang dirampas (Pasposer) dalam perang suku menjadi kewenangan “Kain – kain karkar Biak” (KKB) Dewan adat mnu (Dewan adat kampung) yang terdiri dari para Mananwir Er (Kepala keret / marga).

No comments:

Post a Comment